Murid yang tergolong durhaka itu sebuit saja RS (14) warga setempat. Akibat bacokan yang bertubi-tubi itu, lengan dan jari-jari tangan kanan korban nyaris putus, sebab saat pelaku membabi buta membacok korban, juga dibantu oleh orang tuanya, Achmad (52).
Kejadian pembacokan tersebut berawal saat korban memberi peringatan pada pelaku agar tidak membuat kegaduhan di sekolah karena berlangsung ujian bagi siswa yang lain. Namun peringatan itu tetap tidak diperhatikan.
Karena dinilai kurang sopan, maka korban memberi peringatan lebih keras dengan cara menampar. Peringatan dengan fisik itu ternyata membuat pelaku naik pitam. Dia pulang dan mengambil clurit sambil memberi tahu orang tuanya.
Celurit panjang milik orang tuanya itu digunakan membacok gurunya. Anehnya, orang tua pelaku justru membantu dengan cara memegangi tangan kiri korban hingga tak berdaya. Pelaku pun bebas membacok tanpa ada perlawanan dari lawan.
Kapolsek Tanah Merah, Bangkalan, AKP Sungkono mengatakan pelaku dan orang tuanya langsung diamankan sesaat setelah kejadian. "Pelaku dan yang membantu dalam dugaan penganiayaan itu sudah diamankan berikut barang buktinya berupa clurit," terang Sungkono pada wartawan di kantornya, Jalan Raya Tanah Merah, Bangkalan, Senin (3/8/2009).
Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan UU Darurat No 12 tahun 51 junto UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. "Yang membantu (bapak pelaku, Red) akan dijerat pasal 56 junto pasal 351 KUHP, ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkasnya.
(fat/fat)










































