Kincir Angin Dilucuti, Security PT Garam Nyaris Bentrok dengan Warga

Kincir Angin Dilucuti, Security PT Garam Nyaris Bentrok dengan Warga

- detikNews
Jumat, 31 Jul 2009 12:58 WIB
Kincir Angin Dilucuti, Security PT Garam Nyaris Bentrok dengan Warga
Sumenep - Security PT Garam Kalianget, Sumenep, Madura nyaris bentrok dengan petani penggarap lahan penggaraman di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Jumat (31/7/2009).

Awalnya, petani penggarap lahan menghalang-halangi security dan petugas PT Garam yang menurunkan paksa kincir angin milik mereka. Para petani beranggapan jika masih mempunyai hak untuk menggarap lahan tersebut.

Namun pihak PT Garam mengklaim jika kontrak telah habis dan lahan kembali akan dikelola oleh PT Garam. Cekcok mulut dan ketegangan pun mewarnai aksi penurunan kincir angin tersebut.

Bahkan ada petani penggarap yang berusaha mengejar security dan petugas PT Garam yang membawa kincir angin. Garam setengah jadi yang ada dilahan dilemparkan ke security.

Karena jumlah security tidak imbang dengan jumlah penggarap lahan, maka petugas dari PT Garam tersebut mundur dan kincir angin yang dilepas paksa dari tempatnya itu dibiarkan di pinggir lahan peminian garam.

Warga pun memasang kembali kincir angin yang mengklaim masih mempunyai hak untuk menggarap berdasarkan kontrak dan telah menyetorkan uang pada PT Garam sebagai administrasi, 16 Juni 2009 lalu. Para penggarap yang melakukan perlawanan terhadap PT Garam Persero Kalianget, Sumenep tersebut merupakan eks pemilik yang tergabung dalam Yayasan Aljihad Sumenep. Mereka tetap akan mempertahankan lahan dengan status hak garap.

Salah seorang penggarap lahan, Abdurrahman (38) warga setempat mengatakan, para penggarap lahan telah menyetorkan uang sebagai administrasi sesuai dengan anjuran dari PT Garam.

"Per hektarnya, dikenai biaya administrasi sebesar Rp100 ribu," ujar Abdurrahman kepada wartawan di lokasi yang juga salah satu pengurus Yayasan Aljihad Sumenep.

Lahan yang menjadi sengketa dengan petani penggarap seluas 140 hektar. Lahan itu tersebar di Kecamatan Gapura, Kalianget dan Kecamatan Saronggi dan dikerjakan oleh 120 orang. "Pihak Yayasan telah menyetorkan uang pada PT Garam sebesar Rp 13 juta," urainya.

Untuk itu, dia mengaku heran terhadap arogansi PT Garam. Selain menurunkan paksa kincir angin, PT Garam juga merampas hasil produksi garam yang telah dikerjakan oleh petani penggarap.

Sementara, Kuasa Hukum PT Garam Kalianget, Sumenep, Farid Zahid mengatakan, penurunan paksa kincir angin itu guna menghindari hal yang tidak diinginkan, sebab lahan tersebut akan dikerjakan oleh PT Garam sendiri.

"Mereka itu sudah tidak lagi mempunyai hak untuk menggarap karena PT Garam tidak mempunyai hubungan kembali dengan yayasan. Jika mereka itu masih akan menggarap sudah diberi tahu jika harus mengajukan permohonan sendiri pada PT Garam. Hal itu tidak dilakukan oleh petani penggarap," tegas Farid dihubungi wartawan via telepon.

(fat/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait