Hubungan intim layaknya suami istri sering dilakukan di rumah kekasihnya, saat orang tua korban keluar rumah. Dari pengkuan Rofi'i, dirinya sengaja menyetubuhi kekasihnya atas dasar suka sama suka.
"Kami tidur bareng itu supaya cinta kami makin erat dan mendapat persetujuan orang tua," tutur pria duda 2 anak tersebut di hadapan penyidik, Rabu (29/7/2009).
Kenekatan duda yang bercerai 2005 lalu itu, saat orang tua kekasihnya memanggil Rofi'i ke rumahnya. Tapi yang didapat pelecehan yang menuduh diirinya seorang bajingan dan tidak mau menikahi anaknya. Namun saat kekasihnya diajak untuk kabur dan menikah selalu menolak.
"Saya kaget dilaporkan oleh pacar saya dan orang tuanya ke polisi karena pemerkosaan, padahal saya siap menikahinya pak," kata Rofi'i sambil meneteskan air mata.
Sementara Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Kusmindar mengaku hasil visum dokter memang bagian alat kelamin korban ada luka robek benda tumpul yang sudah lama. Untuk itu kami masih mendalami penyidikan memintai keterangan saksi-saksi.
"Jika terbukti kami jerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara," jelas Kusmindar di kantornya Jalan Alun-Alun Utara, Lumajang.
(fat/fat)











































