Penangkapan pelaku ini dilakukan di sebuah warung kopi di Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (28/7/2009). 1.700 butir pil koplo yang diamankan, disimpan dalam 2 botol plastik kecil dan diselipkan di antara pakaian dalam dan celana yang dikenakannya.
"Pengakuannya dia menunggu pembeli dan sudah janjian. Dari jumlah itu katanya sebagian diecer dengan harga 5 ribu setiap 8 butir," kata Kabag Binamitra Polres Tulungagung, Kompol Suparno saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mengelak dan berusaha melarikan diri. Namun setelah diberi tembakan peringatan dan digeledah, dia tidak bisa berkilah lagi.
"Kami dalam penangkapan ini juga mengamankan sepeda motor jenis Honda Supra dan HP merek Sony Ericson. Semuanya akan kami jadikan barang bukti dalam persidangan," ujar Suparno.
Akibat pelanggaran yang dilakukan, pelaku dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dia melanggar pasal 82 UU Kesehatan RI No.23 tahun 1992 tentang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa dilengkapi dengan keahlian.
(fat/fat)











































