Mulanya Adel yang berada di pinggir jalan seorang diri sekitar pukul 20.00 WIB itu didatangi oleh Kamsaifullah Yusuf (40), warga Jalan Wonocolo, Sepanjang, Sidoarjo.
Dengan bujuk rayu, pelaku mengajak korban untuk menginap di sebuah hotel tak jauh dari tempat mereka bertemu. Adel diketahui kondisinya mengalami keterbelakangan mental ini mau saja dengan mengikuti ajakan pelaku.
"Saya iming-iming dia (korban,red) nantinya akan saya beri telpon seluler. Pada waktu itu saya tidak tahu kalau korban mengalami keterbelakangan mental," terang Yusuf kepada detiksurabaya.com selesai menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polresta Malang, Senin (27/6/2009).
Semalam di dalam kamar pelaku kemudian memaksa korban mau diajak hubungan badan. Pada saat itu sempat ada penolakan dari korban. Namun pelaku mengancam akan membunuhnya.
"Saya setubuhi satu kali malam itu. Esok harinya ketika saya tinggal keluar beli rokok. Saat kembali ke hotel korban telah pergi," kata duda satu anak ini.
Sementara perbuatan pelaku terungkap setelah Adel menceritakan pengalaman ini kepada orang tuanya, setelah kabur dari hotel. Mendengar cerita ini keluarga Adel yang tinggal di Jalan Borobudur, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, langsung melaporkannya ke polisi.
Akhirnya polisi membekuk tersangka di rumahnya. Pelaku yang kini sudah menjalani pemeriksaan setelah kasus dilaporkan keluarga Adel tanggal 1 Juni 2009 ke Mapolresta Malang.
Kepala Unit PPA Polresta Malang Aiptu Ketut Mariati mengaku, identitas tersangka diketahui dari data pengunjung hotel dari tanggal kejadian.
"Dari itu kita akhirnya menemukan alamat tersangka dan menangkapnya." tegasnya. Kini Yusuf meringkuk di sel tahanan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini