Konsultan Agraria Perhutani Selatan, Asmadi mengatakan berdasarkan aturan, PT IMN harus menghentikan aktivitasnya sampai keluar surat perpanjangan izin ekplorasi.
"Harus menunggu izin baru," kata Asmadi, saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Senin (27/7/2009).
Surat yang diterbitkan Menteri Keuangan MS Kaban, PT IMN mengantongi izin kuasa eksplorasi emas di kawasan hutan dengan No S.406/MENHUT_VII/PW/2007 tertanggal 27 Juli 2007. Izin tersebut meliputi kawasan hutan produksi dengan luas 736,3 hektar. Hutan Lindung, 1.251,5 hektar yang meliputi petak 75, 76, 77, 78, masuk RPH Kesilir Baru, BKPH Sukamade, KPH Banyuwangi Selatan.
Pihak PT IMN mengaku mpihaknya sudah menghentikan aktivitasnya sejak Minggu, 26 Juli 2009. Mereka tetap optimis pengajuan perpanjangan izinnya akan disetujui Menteri Kehutanan. "Kami taat pada undang-undang," tandas Manager Area PT IMN, Reffaisal Achmaddin saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Berakhirnya masa izin PT IMN, polisi terlihat menjaga ketat kantor PT IMN dan lokasi eksplorasinya. Polres Banyuwangi menurunkan sekitar 30 personel untuk bersiaga selama tiga hari ke depan. Penjagaan ketat juga melibatkan personel dari TNI AD dan TNI AL.
Pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi unjuk rasa warga sekitar yang menolak keberadaan perusahaan tambang emas asal Jakarta tersebut.
"Lokasi tambang termasuk obyek vital yang harus diamankan. Pengamanan dilakukan atas permintaan PT IMN," jelas Kapolres Banyuwangi, AKBP Rachmat Mulyana.
Sementara masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Tolak Tambang berharap Menteri Kehutanan tidak memperpanjang izin PT IMN. Mereka khawatir dampak negatif muncul dari keberadaan pertambangan tersebut. "Penolakan tambang adalah harga mati buat kami," tandas Purwanto, anggota Aliansi Tolak Tambang.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini