Pelaku yang masih tercatat sebagai mahasiswa semester 2 jurusan Sastra Bahasa Indonesia mengaku hanya iseng.
"Pelaku kita tangkap dan dari pengakuannya melakukan teror bom karena iseng. Tapi saat ini masih dalam pemeriksaan intensif," jelas Kapolwil Madiun Kombes Pol Achmadi didampingi Kapolresta Madiun AKBP Aldrin Hutabarat kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolresta Madiun, Senin (27/07/2009).
Achmadi mengatakan bahwa tersangka diciduk saat sedang di warung di Gang Slamet Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Kebon Agung Magetan.
Kapolwil menambahkan dalam pelacakan selama hampir 2 bulan telah bekerjasama dengan pihak Telkom yang telah berhasil mendata nomor yang digunakan untuk menelpon kampus Widya Mandala.
Selain membekuk pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa ponsel merek Nokia 3530 warna biru serta Sim Card nomor Im3 yang dibeli pelaku tanggai 12 Juni 2009 digunakan pelaku untuk menelpon ke kampus Widya Mandala.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa aksi teror bom yang terjadi di kampus Widya Mandala yang berlokasi di jalan Manggis terjadi pada tanggal Sabtu 13 Juni 2009 pada pukul 07.05 WIB saat berlangsung perkuliahan.
Pelaku melanggar Pasal 6 No. 15 Tahun 2003 Sub Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
(gik/gik)











































