Pemerintah Kota Kediri pun memberlakukan persyaratan yakni surat keterangan pindah dari daerah asal, serta surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan.
"Kalau dulu surat keterangan dari RT dan RW dapat digabung jadi satu dengan yang dari kelurahan, tapi sekarang tidak. Satu saja persyaratan tidak dipenuhi, petugas di lapangan kami instruksikan untuk tidak memprosesnya," kata Kabag Humas Pemerintah Kota Kediri Nur Muhyar saat dikonfirmasidi Balai Kota Kediri, Minggu (26/7/2009).
Saat tanda tangan materai seharga Rp 6.000 untuk memberikan surat kuasa dari pemohon berhalangan hadi. Atau sebaiknya pemohon datang mengurus KTP miliknya.
"Titip masih kami perbolehkan bagi mereka yang benar-benar dalam kondisi kritis dan KTP tersebut memang sangat dibutuhkan. Seperti dijadikan persyaratan mengurus jamkesmas atau askes. Tapi ada satu persyaratan tambahan yakni ada surat kuasa yang dilengkapi materai," ujar Nur.
Pemberlakuan persyaratan secara ketat ini dilakukan tidak hanya bagi pemohon KTP baru, melainkan juga bagi proses perpanjangan KTP lama.
Meski begitu pihaknya berharap dengan ketatnya pengurusan, tak membuat pelayanan menjadi lamban. "Koreksi memang harus lebih teliti, tapi secara makro pelayanan harus tetap capat dan tepat," ungkapnya.
Sementara data dari Bagian Humas Pemerintah Kota Kediri menyebutkan, dalam satu hari di masing-masing kecamatan jumlah pemohon KTP mencapai 150 orang di kawasan Kota, Pesantren dan Mojoroto. Angka ini mengalami penurunan yang mencapai 200 orang per hari.
"Untuk terjadinya penurunan jumlah pemohon mulai terjadi sejak seminggu pasca pemberlakuan persyaratan ketat yakni awal Juli kemarin," pungkas Nur.
(fat/fat)











































