Dia adalah Hendrawan (50), tercatat sebagai warga Dusun Santrean RT 04/ RW 01, Desa Sumberejo, Kecamatan/Kota Batu, Jawa Timur.
Ketua RT 04/RW 01 Desa Sumberejo, Kecamatan/Kota Batu Sunardi menyatakan Hendrawan ditangkap di Solo. Sunardi mengetahui penangkapan itu karena saudara iparnya, Hendra, menjadi sopir yang disewa Hendrawan untuk ke Solo.
"Hendra langsung telepon katanya Pak Hendrawan ditangkap polisi bersama istrinya. Ia bilang saya tak tahu masalahnya apa saya masih di Solo," kata Sunardi saat ditemui detikcom, Rabu (22/7/2009).
Kamsun, pemilik rumah yang dikontrak Hendrawan mengatakan penangkapan terjadi pada awal Juli 2009. Dia menuturkan, ada 7 polisi bersama istri Hendrawan, Najwa, mendatangi kontrakan Hendrawan. Polisi datang untuk mencari berkas-berkas dari kontrakan Hendrawan.
"Mereka menggunakan mobil Avanza warna hitam. Seingat saya itu hari Rabu tanggalnya saya lupa," cerita Kamsun.
Kepada Kamsun, polisi mengatakan Hendrawan ditangkap karena masa izin paspornya sebagai warga Singapura telah habis.
"Polisinya juga pesan Pak jangan bilang kepada siapapun kalau kami datang ke rumah ini dan Hendrawan ditangkap polisi," cerita Kamsun.
Dari rumah kontrakan itu, polisi menyita tape recorder, kaset-kaset yang berisi lantunan ayat Alquran dan beberapa buku. "Yang ditinggal hanya tanaman bunga yang sehari-hari dijual Hendrawan," kata Kamsun.
Menurut Kamsun, seminggu sebelum polisi datang, Hendrawan dan istri pamit ke Solo untuk menghadiri wisuda anak keduanya, Abdullah Jubair yang lulus SMU.
Sementara Kapolwil Malang Kombes Pol Rusli Nasution menyatakan tidak tahu adanya penangkapan terhadap Hendrawan.
"Kalau memang Densus 88 melakukan penyidikan hingga Malang, itu bisa juga tidak melakukan koordinasi dengan kami. Kalau untuk masalah warga Batu ditangkap bulan lalu kami tidak tahu," kata Rusli kepada detikcom.
(gik/gik)











































