Njambret Pengendara Motor, DPO Polisi Berhasil Digulung

Njambret Pengendara Motor, DPO Polisi Berhasil Digulung

- detikNews
Rabu, 22 Jul 2009 16:31 WIB
Sumenep - Aksi penjambretan di Kabupaten Sumenep, Madura tergolong nekat. Pelaku berani beraksi saat arus lalu lintas sedang ramai. Korbannya, Norna Asfi Royhatin (18), warga Desa Pangarangan, Kecamatan Kota pun tak berdaya.

Saat itu korban yang mengendarai motor di Jalan Asoka, Sumenep dipepet pelaku yang diduga telah membuntuti dari arah belakang. Tas dan dompet korban berisi sejumlah uang dan 2 ATM Bank Jatim dan BNI direbut paksa dan dibawa kabur pelaku. Korban pun nyaris tersungkur ke aspal.

Salah seorang saksi mata, Hayat (35) warga Jalan Asoka mengaku aksi penjambretan berlangsung singkat. Pelaku pun langsung lari dengan mengguanakan motor ke arah timur.

"Korban sempat jatuh dari motornya dan nyaris tersungkur ke aspal," ujar Hayat kepada wartawan di lokasi kejadian," Rabu (22/7/2009).

Warga yang mengetahui aksi perampokan tersebut sempat mengejar pelaku, namun karena arus lalu lintas sedang padat, pelaku lolos dari kejaran warga.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Mualimin menjelaskan, pelaku berhasil tertangkap setelah beberapa jam kemudian. Polisi yang mengejar menemukan jejak berupa plat nomor motor pelaku jatuh.

"Dari plat nomor itu akhirnya pelaku terungkap," ujar Mualimin kepada wartawan di kantornya, Jalan Urip Sumoharjo.

Palaku yang saat ini dalam pemeriksaan petugas bernama Febri Eka Pribadi (21) warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Sumenep. Pelaku ditangkap petugas saat bersembunyi di rumah mertuanya di Kalianget.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet warna coklat, 2 ATM, jaket hitam, sebuah topi, sepasang plat nomor polisi M-2916-VE, dan satu unit motor Honda Supra warna hitam.

Dalam catatan kepolisian, pelaku telah berulang kali terungkap melakukan perampasan dengan kekerasan (curas). Bahkan, aksinya dilakukan pada malam dan siang hari, terutama di jalan raya. "Pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," tegasnya. (fat/fat)
Berita Terkait