Operasi rutin yang dipimpin Kapolres Lumajang AKBP Dedy Prasetyo juga mengamankan seorang distrubotur berinisial BJ (31) warga asal Kabupaten Ponorogo.
Sejumlah akseoris merk Nokia, Sony Ericson dan Motorola yang tampak asli ini akan dikirim ke beberapa counter di Lumajang dan Jember. Semua barang illegal tersebut diangkut menggunakan mobil Suzuki Expas bernopol L 2183 LO.
"Kami curiga dengan gerak-gerik pelaku yang tidak bisa menunjukkan sejumlah dokumen resmi dari 3 produsen handphone itu," kata Dedy Prasetyo mantan Kapolresta Kediri saat ditemui di lokasi.
Sejumlah barang illegal itu diperoleh pelaku dari Solo-Jawa Tengah. Kemudian dipasok ke sejumlah daerah di Jawa Timur. "Dia memasok Barang illegal itu sudah satu tahun," ungkap Dedy.
Akibat perbuatanya, pelaku dijebloskan ke Mapolres Lumajang untuk penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat UU tentang merk dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Biar cepat selesai kasus ini, kami akan panggil saksi ahli dari Nokia. Karena BB yang paling banyak dari produsen itu," tambah kapolres yang memiliki hobi off road.
(fat/fat)










































