Transaksi Sabu, Dua Janda Diamankan

Transaksi Sabu, Dua Janda Diamankan

- detikNews
Senin, 20 Jul 2009 15:46 WIB
Lumajang - Dua janda pengedar sabu-sabu ditangkap jajaran Polres Lumajang. Keduanya ditangkap saat akan bertransaksi barang haram itu.

Kedua pelaku yakni Yeni Hermawan (37) warga Jalan Hos Cokroaminoto Gg. Salak Kelurahan Tompokersan dan Susan Wati (40) warga Jalan Jaksa Agung Suprapto no 8 Kelurahan Rogoturunan Lumajang.

"Pelaku Yeni memang target operasi kami, karena hasil penyelidikan sering jualan sabu di Lumajang," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Kusmindar saat ditemui di Mapolres, Senin (20/07/2009).

Menurutnya, pelaku Yeni pernah dipenjara dengan kasus yang sama. Bahkan dia juga tidak segan untuk memakai sabu-sabu dengan pemesannya. "Dari mana asal barang haram tersebut, masih kami selidiki," tutur Kusmindar.

Pengakuan Susan Wati, dia mendapat pesanan dari seorang temannya untuk satu poket sabu-sabu. Untuk memperoleh barang haram itu, dia menghubungi Yeni untuk membelinya. Namun saat sedangkan transaksi di rumah Yeni, tiba-tiba polisi menggerebeknya.

"Saya kaget waktu polisi datang, karena Yeni dianggap sudah kenal dengan aparat," jelas Susan satu orang anak itu.

Dari tangan dua pengedar sabu-sabu itu, polisi berhasil mengamankan satu alat hisap bong, 2 pipet dan alumunium foil serta uang Rp 200 ribu.

(bdh/bdh)
Berita Terkait