Kedua pelaku yakni Yeni Hermawan (37) warga Jalan Hos Cokroaminoto Gg. Salak Kelurahan Tompokersan dan Susan Wati (40) warga Jalan Jaksa Agung Suprapto no 8 Kelurahan Rogoturunan Lumajang.
"Pelaku Yeni memang target operasi kami, karena hasil penyelidikan sering jualan sabu di Lumajang," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Kusmindar saat ditemui di Mapolres, Senin (20/07/2009).
Menurutnya, pelaku Yeni pernah dipenjara dengan kasus yang sama. Bahkan dia juga tidak segan untuk memakai sabu-sabu dengan pemesannya. "Dari mana asal barang haram tersebut, masih kami selidiki," tutur Kusmindar.
Pengakuan Susan Wati, dia mendapat pesanan dari seorang temannya untuk satu poket sabu-sabu. Untuk memperoleh barang haram itu, dia menghubungi Yeni untuk membelinya. Namun saat sedangkan transaksi di rumah Yeni, tiba-tiba polisi menggerebeknya.
"Saya kaget waktu polisi datang, karena Yeni dianggap sudah kenal dengan aparat," jelas Susan satu orang anak itu.
Dari tangan dua pengedar sabu-sabu itu, polisi berhasil mengamankan satu alat hisap bong, 2 pipet dan alumunium foil serta uang Rp 200 ribu.
(bdh/bdh)











































