"Tersangka kita tangkap di Desa Air Putih, Kecamatan Tanjung Ular, Bangka saat mencangkul sawah di rumah saudaranya," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Anton Bachrul Alam kepada wartawan di ruang VVIP Room Bandara Juanda, Senin (20/7/2009).
Anton juga menjelaskan, tersangka dalam pelariannya selama 2 minggu selalu berpindah-pindah tempat, dan berada di luar Pulau Jawa. Sebelum ditangkap di Pulau Bangka, tersangka pernah melarikan diri ke Lampung dan Pelembang.
"Dan pada akhirnya menyeberang ke Pulau Bangka dan ditangkap oleh petugas," jelasnya.
Perwira mantan Wakadiv Humas Mabes ini juga menjelaskan jika tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 53 junto 338 KUHP dengan ancaman masa hukuman 15 tahun penjara, dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga yakni pasal 44 Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2002.
(stv/bdh)










































