Rokok Ilegal Dibongkar Bea Cukai Malang

Rokok Ilegal Dibongkar Bea Cukai Malang

- detikNews
Kamis, 16 Jul 2009 17:37 WIB
Rokok Ilegal Dibongkar Bea Cukai Malang
Malang - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang berhasil membongkar produsen rokok tanpa dilengkapi cukai asli senilai 250 juta.

Selain menangkap dua tersangka, CH (35) dan YA (46), petugas juga mengamankan rokok tanpa cukai sebanyak 90.833 bungkus dari berbagai merk dan jenis dari Pabrik Rokok (PR)CMS berlokasi di Desa Parangargo, Kecamatan Wagir, Malang, milik kedua tersangka.

Dan 19 tiket rokok yang terdiri dari merk Blues Mild, BulesMenthol, Bent Mild, Shoot Mild, Profil, BBM, Deal Mild, Cros MIld, dan Benz Mild. 12.810 keping pita cukai sudah dipakai atau bekas dengan berbagai personalia.

Produksi rokok palsu ini terungkap ketika petugas KPPBC Tipe Madya Malang secara tidak sengaja mencurigai kedatangan kendaraan roda empat jenis Toyota Kijang menuju Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang darai arah Kota Malang.

Namun, ketika akan berhenti di sebuah bangunan mirip gudang, mendadak kendaraan mengurungkan diri dan memilih melajukan mobilnya dengan kencang. Petugas pun curiga kemudian melakukan pengejaran.

"Dari dalam mobil kami temukan jenis rokok SKM merk Cros mild sebanyak 8.849 bungkus rokok, serta di dalam bangunan mirip gudang itu diketahui ada sekitar 25 karyawan yang sedang melakukan pengepakkan dan penempelan pita cukai palsu dan bekas," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Parjiya saat gelar perkara di KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Jalan Surabaya, Malang, Kamis (16/7/2009) sore.

Dari pengembangan ini, petugas meyelidiki ke PR.CMS merupakan produsen rokok tanpa cukai dan memakai cukai bekas. Di te,pat itu petugas menemukan rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) merk Cros MIld isi 16 batang yang tidak dilengkapai cukai.

"Satu dari dua tersangka merupakan pecatan petugas bea cukai Juanda Sidoarjo yang berinisial YA," ungkap Parjiya.

Parjiya mengungkapkan pihaknya masih melakukan pengejaran kepada dua tersangka yang identitasnya telah diketahui serta sebagai otak dari produksi rokok tanpa izin ini.

Karena perbuatannya, kedua tersangka bakal terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara dengan denda sedikitnya Rp 2,5 miliar dan paling banyak 5 miliar.

(fat/fat)
Berita Terkait