Selain tewas, harta benda korban juga ludes dirampok. Peristiwa ini baru diketahui warga sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tadi, Minggu (12/7/2009) Saat api berhasil dipadamkan, warga mencari korban dan perhiasan senilai Rp 15 juta amblas.
Polisi pun berhasil membekuk pasutri Suripto (40) dan Nanik (35) setelah 10 jam kejadian. Selain pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas.
Dengan alasan terbelit utang, mereka mengaku saat diamankan polisi. "Kedua korban kami amankan dari rumahnya di Desa Ngrombot, Kecamatan Patianrowo pukul 12.00 WIB siang tadi. Keduanya suami istri yang merampok mengaku terbelit utang," kata Kapolres Nganjuk AKBP Slamet Hadi Supraptoto kepada wartawan dalam gelar perkara di Mapolres Nganjuk.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dulu berpura-pura bertamu di rumah korban. Kesempatan tersebut dijadikan keduanya menggambarkan situasi rumah dan membuka kunci belakang, yang sekaligus pintu masuk saat beraksi.
"Dari tindakan keduanya bertamu itu pula kami akhirnya berhasil membekuknya. Ini berkat informasi tetangga korban yang mengetahuinya sebagai orang terakhir yang bertamu," jelas Slamet.
Sementara keputusan membakar korban, diungkapkan pelaku sebagai upaya menghilangkan jejak atas perbuatan yang dilakukannya. "Jadi hasil pemeriksaan mengungkapkan demikian. Keduanya panik sesaat setelah membunuh korban dengan cara dibekap bantal, setelah aksi yang dilakukannya diketahui korban," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. Keduanya melanggar Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan disertai pemberatan.
(fat/fat)











































