Terungkapnya pelanggaran tersebut, saat yang bersangkutan ditangkap petugas KPPS di TPS 08 Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, saat jari kelingking yang hendak dicelupkannya ke dalam tinta, diketahui terdapat bekas tinta yang sudah mengering.
Temuan tersebut langsung dilaporkan petugas KPPS ke Panwascam Kecamatan Mojoroto dan dilanjutkan ke Panwaslu Kota Kediri. Selanjutnya dilakukan klarifikasi bersama dengan panwaslu Kabupaten Kediri dan terbukti pelaku benar telah melakukan pencontrengan lebih dari 1 kali.
"Hasil pemeriksaan petugas di TPS tersebut, pelaku mengaku sebelum menyalurkan aspirasinya di sana dia sudah mencontreng di TPS tempat tinggalnya, tepatnya di TPS 03," kata Anggota Panwaslu Kota Kediri Makruf, saat ditemui detiksurabaya.com di kantornya, Kamis (9/7/2009).
Terkait terdaftarnya pelaku menjadi pemilih di 2 TPS berbeda, Makruf mengaku akibat kepemilikan KTP yang juga ganda. "Jadi ini kesalahan korban yang tidak memberikan informasi dengan benar saat dilakukan pendataan," ujarnya.
Untuk langkah selanjutnya, Panwaslu Kota Kediri mengaku telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian selaku bagian dari Gabungan Penegakana Hukum Terpadu (Gakumdu), untuk proses lebih lanjut dalam temuan tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam mendapatkan hukuman kurungan penjara antara 6 hingga 18 bulan. Dia disangka melanggar Pasal 236 UU Pilpres No 42 tahun 2008 tentang ancaman pidana bagi pemilih yang dengan sengaja menggunakan hak pilih lebih dari 1 kali.
(bdh/bdh)










































