"Berdasarkan pantauan saya dan sejumlah petugas KPU Jember, rata-rata ada 2- 3 orang yang memilih menggunakan KTP," kata Ketua KPU Jember, Ketty Tri Setyorini kepada detiksurabaya.com, Rabu (8/7/2009).
Ketty menyebut, beberapa TPS yang menerima pemilih dengan KTP antara lain di Kecamatan Mumbulsari, Balung, Rambipuji dan Patrang. Namun para KPPS tidak melaksanakan keputusan MK dengan saklek.
Ada KPPS yang menerima pemilih yang hanya membawa KTP tanpa KK. Pihak KPPS menerima pemilih tersebut karena percaya bahwa orang yang bersangkutan warga dekat TPS itu. "Ada jaminan bahwa orang itu memang benar-benar warga setempat, itu terjadi di sebuah TPS di Desa Wirowongso Kecamatan Ajung," imbuh Ketty.
Para KPPS memang tidak bisa melakukan aturan MK dengan saklek, karena takut dituduh menghalang-halangi hak orang lain dalam menyalurkan pilihan. Apalagi, keputusan MK hanya H-12 sebelum pemilihan. Jumlah TPS di Kabupaten Jember sebanyak 4.906 TPS.
(fat/fat)











































