Dari 5 kecamatan daratan yang terdeteksi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat hanya 2 orang yang menggunakannya. Namun penggunaan hak suara bagi yang terdaftar di DPT mencapai 80 persen dari DPT Sumenep yang mencapai 878.734 jiwa.
Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Thoha Samadi menjelaskan, semua petugas di TPS telah mengumumkan agar warga yang tidak masuk dalam DPT tetap menggunakan hak suara. Dengan syarat menunjukkan KTP dan KK, tapi kurang direspon oleh warga.
"Saya yakin ada warga yang tidak masuk dalam DPT tapi mereka tetap tidak mencontreng meski sudah diperbolehkan menggunakan KTP," terang Thoha saat dihubungi detiksurabaya.com, Rabu (8/7/2009)..
Di sisi lain, Thoha yakin keberadaan DPT yang selama ini menjadi persoalan sudah sesuai dengan kenyataan di lapangan, sehingga warga yang tidak masuk dalam DPT tidak terlalu besar jumlah.
(fat/fat)










































