Peredaran Uang Palsu Lewat Judi Togel Dibongkar

Peredaran Uang Palsu Lewat Judi Togel Dibongkar

- detikNews
Selasa, 07 Jul 2009 11:24 WIB
Peredaran Uang Palsu Lewat Judi Togel Dibongkar
Kediri - Peredaran uang palsu di Kota Kediri tidak mengenal tempat. Bahkan sudah merambah hingga ke arena perjudian. Dua orang diamankan polisi setelah kedapatan membuka usaha perjudian togel dengan bermodalkan uang palsu.

Kedua orang yang diamankan yakni, Arif Winarno (30), warga Desa Bulupasar, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, dan Muaji (50), warga kelurahan Bawang, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Keduanya dibekuk saat menggelar usaha perjudian togel di sekitar Pasar Pesantren.

Modus yang dilakukan kedua pelaku adalah membayarkan sebagian uang kemenangan penombok togel dengan uang palsu. Terbongkarnya praktek perjudian dengan bermodalkan uang palsu ini, setelah sebelumnya aparat kepolisian mengamankan 2 orang penombok togel di lokasi yang sama.

"Misalnya, penombok dapat Rp 10 juta, yang Rp 2 atau 3 juta biasanya akan dibayarkan dengan uang palsu. Modusnya diselipkan diantara uang asli yang dibayarkan," kata Kapolsek Pesantren AKP David Subagio, dalam gelar perkara di ruang kerjanya, Selasa (7/7/2009).

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan 2 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, dan sejumlah alat bukti lain yang merupakan peralatan dalam perjudian togel.

"Perkiraan kami BB yang kami amankan hanya sisa, dan untuk selebihnya kemungkinan sudah dibayarkan ke penombok togel. Nah jumlah selebihnya itulah yang saat ini sedang kami buru, termasuk dari mana asalnya," jelas David.

Sementara dari hasil pemeriksaan terungkap, kedua pelaku mendapatkan pasokan uang palsu dari seseorang yang tidak dikenalnya. Uang palsu dalam jumlah tertentu biasanya akan dikirimkan melalui fasilitas paket, setelah sebelumnya terjadi transaksi melalui telepon dan pengiriman uang asli melalui transfer bank.

"Untuk itu kami sedang berkoordinasi dengan jajaran di Polda Jatim, karena uang palsu itu diakui berasal dari seseorang di Surabaya," ungkap David.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan mendapatkan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Keduanya disanka melakukan kesalahan berlapis, yaitu melanggar Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu junto Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

(bdh/bdh)
Berita Terkait