Kelima pelajar yang menamakan dirinya "geng kotak" tersebut masing-masing berinisial KH, DK dan TNN yang tercatat sebagai siswa kelas XI di salah satu SMA Swasta di Kecamatan Ngadiluwih, YC yang tercatat sebagai siswa kelas X di salah satu SMK Swasta di Kota Kediri, serta KW yang tercatat sebagai siswa kelas VIII di salah satu SMP Swasta di Kecamatan Ngadiluwih.
Dalam menjalankan aksinya, mereka dibantu oleh seorang pemuda pengangguran yang tinggal di Desa Seketi, Kecamatan Ngadiluwih, bernama Ogan Eko Prasetyo.
"Keenamnya diringkus di rumahnya masing-masing mulai kemarin malam sampai dinihari tadi. Ini proses pengejaran dari hasil penyelidikan, setelah banyak sekali laporan dari masyarakat yang menjadi korban perampasan disana," kata Kapolresta Kediri, AKBP Rastra Gunawan, dalam gelar perkara di Ruang Sat Reskrim, Senin (6/7/2009).
Dari hasil pemeriksaan terungkap, dalam aksinya keenam pelaku dikenal sangat sadis dengan tak segan-segan melukai korbannya. Bahkan, tak jarang untuk bisa melancarkan niat jahatnya mereka menyaru sebagai anggota polisi yang sedang melakukan operasi penertiban.
"Biasanya pada awalnya mereka menyaru sebagai anggota kepolisian. Tapi jika cara itu tak berhasil menakut-nakuti korbannya, maka cara kekerasan akan dilakukan," jelas Rastra.
Dari hasil penangkapan terhadap 6 pelaku, aparat kepolisian berhasil mengamankan sebuah handphone, 3 buah dompet yang telah dikosongkan isinya, 5 buah helm, 4 buah jaket kulit, 2 buah ikat pinggang dan 4 sepeda motor yang dijadikan fasilitas dalam menjalankan aksinya.
"Barang bukti yang diamankan tersebut merupakan sisa dari hasil kejahatan mereka, karena sebagian besar diantaranya telah dihabiskan untuk berfoya-foya dan pesta minuman keras," ungkap Rastra.
Hal tersebut dibenarkan oleh KH, satu dari enam pelaku yang diamankan. Menurutnya, tindakan merampas HP dan helm terpaksa dilakukan setelah mengaku kesulitan mendapatkan uang ungtuk bisa menggelar pesta minuman keras. "Dulu mengamen di sana bisa cukup untuk mencari minuman, tapi sekarang banyak saingannya," ujarya sambil tertunduk.
Akibat dari perbuatannya ke enam pelaku akan dikenakan ancaman 5 tahun penjara, setelah disangka melanggar Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan disertai kekerasan.
(bdh/bdh)











































