Istri Korban Ragukan Visum yang Dilakukan Dokter

Tahanan Dianiaya Sipir

Istri Korban Ragukan Visum yang Dilakukan Dokter

- detikNews
Senin, 29 Jun 2009 18:09 WIB
Istri Korban Ragukan Visum yang Dilakukan Dokter
Surabaya - Istri korban penganiayaan sipir Rutan Sumenep, Asni Hidayah (30) menyayangkan pengambilan visum yang dilakukan oleh dokter dari polres. Istri Abdul Aziz Salim Sabibie khawatir dengan keakuratan hasil visum suaminya.

Menurut Asni, sebelumnya dirinya telah meminta agar visum suaminya dilakukan oleh dokter Rumah Sakit Daerah Dr Moh Anwar Sumenep. Namun jelas Asni visum dilakukan penyidik menggunakan dokter Polres Sumenep sendiri.

Bahkan, pada saat korban akan divisum, istri Abdul Aziz yang sudah meminta pada penyidik agar bisa melihat langsung di Rutan Sumenep, Jalan KH Mansur, juga tidak diberitahu. Justru visum dilakukan tanpa sepengaetahuannya. Sehingga, keakuratan dari visum tersebut diragukan.

"Visum yang dilakukan penyidik pada suami saya, katanya hanya luka punggung kanan, sama bibir atas pecah. Padahal, satu hari setelah kejadian saya melihat sendiri jika mengalami pincang, luka di bagian bibir, gusi bawah, luka memar pada rahang kanan, lengan kiri serta bahu," terang Asni pada detiksurabaya.com di rumahnya, Jalan Sultan Abdurrahman Gang IV, Perumahan Bumi Sumekar Asri, Kolor, Sumenep, Senin sore (29/6/2009).

Asni Hidayah memprotes perbedaan hasil visum yang disampaikan oleh penyidik secara lisan pada dirinya. Sayangnya, Asni tidak sempat mengambil foto suaminya saat mengalami luka serius di dalam Rutan Sumenep.

Celakanya lagi, usai dimintai keterangan di polres sebagai pelapor, Asni yang berkeinginan untuk menjenguk suaminya sambil membawa makanan dilarang untuk menemuinya. Dia dilarang masuk oleh penjaga Rutan Sumenep tanpa ada alasan yang jelas.

"Saya hanya diperbolehkan menitipkan nasi. Jadi, untuk menjenguk suami yang menjadi korban penganiayaan itu tidak boleh," ungkapnya.

Dia yang mengaku buta hukum tersebut menyerahkan sepenuhnya pada kuasa hukum untuk mencari terang dan mengusut tuntas dugaan penganiayaan pada suaminya. Sehingga hal serupa tidak terjadi lagi pada penghuni Rutan yang lain.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin mengatakan, proses penyidikan terhadap dugaan penganiayaan yang menimpa salah seorang penghuni Rutan Sumenep itu tetap akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Jadi, ada aturan tersendiri bagaimana cara melakukan penyidikan. Soal visum itu merupakan hak dokter yang bisa menjelaskan," tegas Mualimin pada detiksurabaya.com di tempat kerjanya, jalan Urip Sumoharjo, Sumenep.

(bdh/bdh)
Berita Terkait