"Jika memang terbukti bersalah setelah dilakukan pemeriksaan akan kita serahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian atau menjalani proses pidana," kata Kepala Bagian Penerangan Depkum HAM Cahyo Sejati kepada detiksurabaya.com di kantornya, Jalan Kayoon, Surabaya, Senin (29/6/2009).
Cahyo mengungkapkan hingga saat ini masih belum bisa menentukan sanksi apa yang diberikan pada empat sipir tersebut. Alasan dia, pihaknya masih mempelajari laporan kronologis penganiayaan tersebut. "Kita tidak bisa terburu-buru menentukan sikap. Karena kita dalam tahap penelitian terhadap kasus tersebut," ungkapnya.
Dia berjanji dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan terhadap empat orang sipir tersebut. Dia juga mempersilahkan pihak kepolisian untuk memeriksa keempatnya berdasarkan laporan istri Abdul Aziz Salim Sabibie ke Polres Sumenep.
"Kita terus berkordinasi dengan pihak kepolisian. Kami mempersilahkan pihak kepolisian memeriksa keempatnya jika diperlukan," tandasnya.
(wln/bdh)










































