"Kita sudah mengirimkan surat sejak kejadian itu. Tapi pihak rutan malah akan memberi konfirmasi kepada kita yang langsung disampaikan oleh Karutan Mudji Widodo," kata Humas Depkum HAM Jawa Timur, Cahyo Sujati kepada detiksurabaya.com di Kantor Kanwil Depkum HAM Jalan Kayoon, Senin (29/9/2009).
Cahyo mengungkapkan, Karutan Sumenep sudah lama dipindah ke Lapas Jombang tapi sampai sekarang belum ada serah terima jabatan. "Beliau sebenarnya sudah dipindah ke Lapas Jombang tapi sampai saat ini belum ada serah terima jabatan, beliau tetap di Sumenep," jelasnya.
Sementara peristiwa pemukulan tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 WIB, Sabtu (27/6/2009). Aziz dipukul dan dianiaya oleh 4 sipir rutan. Akibatnya terdakwa dalam kasus korupsi tersebut mengalami luka yang cukup parah. Pihak keluarga Aziz melaporkan pemukulan tersebut ke Polres Sumenep.
(wln/fat)










































