Kepala Rutan Kabupaten Sumenep, Mudji Widodo mengatakan, dugaan penganiayaan itu tidak berkaitan dengan hak dan kewajiban seorang penghuni rutan. Namun hanya salah paham dengan petugas sipir.
"Petugas yang merasa tersinggung dengan kata-kata Aziz langsung memukulnya," terang Karutan Mudji saat dihubungi detiksurabaya.com via telepon, Senin (29/6/2009).
Adanya baku hantam ini menyebabkan rekan-rekan sipir ikut melerai termasuk karutan. Setelah insiden itu, pihaknya membawa perkara dan melaporkan kasus ini Kantor Wilayah Jatim di Surabaya.
Sementara dugaan penganiayaan ini dilaporkan ke penyidik Polres Sumenep oleh istri korban, Asni Hidayah (30) warga Kelurahan Kolor Kota Sumenep dan didampingi 2 pengacara dari lembaga bantuan hukum Fahmi Bahmit dan Rekan yang berkantor di Surabaya yakni Ahmad Yulianto dan Agus Priyono.
Korban Abdul Aziz Salim Sabibie yang berstatus tahanan titipan kejaksaan setempat itu hingga mengalami pincang dan luka memar akibat dianaiya 4 oknum petugas, yang sempat mengeluarkan kata-kata menyinggung perasaan petugas. Akibatnya, terjadi baku hantam dan dilaporkan sebagai tindakan dugaan penganiayaan. (fat/fat)










































