Pasalnya, pria yang diduga melakukan korupsi program Komunitas Adat Tertinggal (KAT) berupa pemugaran rumah kumuh di Kepulauan Arjasa ini mengalami pincang, luka di bagian bibir, gusi, luka memar pada rahang kanan, lengan kiri serta bahu.
Istri korban asal warga Kelurahan Kolor Kota Sumenep, ini datang ke polres ditemani pengacara korban dari TPM, Ahmad Yulianto.
Asni Hidayah mengaku, baru tahu setelah dihubungi via telepon oleh suaminya hari Minggu kemarin. Saat itu suaminya mengaku jika terjadi penganiayaan yang dilakukan 4 petugas Rutan Sumenep, Jalan KH Mansur, Sumenep.
"Saya terkejut, kenapa ada penganiayaan di dalam rutan, mas. Karena suami saya memang pincang dan mengalami luka serius maka saya laporan ke polisi," tegas Asni kepada detiksurabaya.com di Polres Sumenep, Jalan Urip Sumoharjo.
Kejadian penganiayaan terjadi Sabtu siang (27/6/2009), namun istrinya baru diberitahu Minggu sore (28/6/2009). Dalam laporan polisi disebutkan terlapor ada 4 orang yakni Asmaji dan kawan-kawan (dkk).
Sementara pengacara korban, Ahmad Yulianto mengatakan, tidak seharusnya terjadi aksi dugaan penganiayaan yang dilakukan seseorang di dalam rutan. "Saya tidak tahu siapa yang melakukan itu, tapi ada 4 orang yang patut diduga melakukan penganiayaan terhadap tahanan yang statusnya titipan pihak kejaksaan," tegas Ahmad Yulianto pada detiksurabaya.com di Polres Sumenep, Jalan Urip Sumoharjo.
Sementara Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin mengaku akan memproses laporan korban tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada. "Saya akan pelajarai dulu seperti apa posisi kasusnya dna tentunya tetap akan ditindaklanjuti," janji Mualimin di ruang kerjanya, Jalan Urip Sumoharjo. (fat/fat)











































