Tempati Tanah Makam, Rumah Saeful Dirobohkan Warga

Tempati Tanah Makam, Rumah Saeful Dirobohkan Warga

- detikNews
Minggu, 28 Jun 2009 17:09 WIB
Tempati Tanah Makam, Rumah Saeful Dirobohkan Warga
Tuban - Selama 9 tahun menempati rumahnya, pasangan suami istri (pasutri) Saeful (45) dan Ratih (40), warga Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Tuban terpaksa gigit jari. Pasalnya, rumah yang berdiri di atas tanah makam desa setempat dirobohkan warga, Minggu (28/6/2009).

Pendatang asal Lamongan yang menempati tanah makam sejak tahun 2000 itu, hanya bisa meratap dan mengawasi puluhan warga yang merobohkan rumahnya. Tampak pula Kepala Desa Temaji, Eko Setyo Cahyono, mengawasi aksi warga tersebut.

Kini rumah permanen yang belum dikuliti di atas tanah seluas 200 M2 tersebut rata dengan tanah. Pemiliknya berencana akan menuntut atas perbuatan warga.

Keterangan yang dihimpun dari warga menyebutkan, pembongkaran paksa yang dipakai kios dan tambal ban itu, terpaksa dilakukan karena warga akan membangun gapura dan rumah makam. Upaya musyawarah yang ditawarkan perangkat desa tak digubris Saeful, sehingga sesuai keputusan warga rumah tersebut dibongkar paksa.

Sebelum dibongkar paksa, seluruh perabotan dikeluarkan dari rumah. Termasuk alat masak, peralatan tambal ban, etalase toko hingga hewan ternak berupa sapi dan kambing.

Setelah semua dikeluarkan, satu persatu genteng Saepul diturunkan warga. Kemudian tembok rumah dirobohkan bersama-sama warga yang sudah berkumpul.

"Kami berkali-kali mengajak Pak Saeful musyawarah, tapi tak ditanggapi. Sudah dijelaskan kalau tanah yang dipakai itu tanah kas desa untuk kuburan, tapi dia tak mau tahu kepentingan masyarakat," kata Muhajirin, warga setempat kepada wartawan di lokasi pembongkaran rumah di Desa Temaji, Minggu (28/6/2009).

Sementara Kepala Desa Temaji, Eko Setyo Cahyono menyatakan pembongkaran rumah keluarga Saeful terpaksa dilakukan karena pihak desa dan warga sepakat membangun rumah makam di lokasi tersebut. Tapi, Saepul yang menempati tanah kas desa itu seperti tak pernah peduli dengan kepentingan warga.

"Semua ini atas kesepakatan warga. Pemilik rumah sudah beberapa kali kita ajak berunding, tapi tetap tidak bersedia mengindahkan kepentingan warga," kata Eko Setyo Cahyono di sela-sela mengawasi pembongkaran rumah.

Sebelumnya, Sabtu (27/6/2009) malam dilaksanakan pertemuan di balai desa yang memutuskan untuk membongkar paksa rumah Saiful yang berdiri di tanah kuburan. Selanjutnya pada hari Minggu (28/6/2009) dilakukan pembongkaran rumah.

Ratih, istri Saeful yang ditemui menyatakan, tidak bisa menerima perlakuan warga yang membongkar rumahnya. Alasannya, keluarganya telah membeli tanah tersebut sehingga berani menempati tanah makam itu.

"Saya membeli tanah dari Kades Martono (mantan Kades Temaji) pada tahun 2000. Bukti kwitansi pembelian dan surat-suratnya lengkap," kata Ratih.

Pihaknya pun bakal menuntut ganti rugi atas pengrusakan yang dilakukan warga. "Saya sudah menolak pembongkaran, tapi saya kalah dengan massa yang jumlahnya banyak," tambahnya. (fat/fat)
Berita Terkait