Penangkapan itu bermula saat pria yang membawa Xenia yang disewa dari rental di Garut Jawa Barat menabrak pengguna jalan yang sedang mengendarai vespa di Jalan Teuku Umur, Bangkalan.
Warga yang mengetahui peristiwa tersebut curiga dan meragukan keaslian seragam pelaku. Sebab dari pangkat yang ada di seragam dan topi berbeda. Bila di baju pelaku pangkatnya kopral, sedangkan di topinya berpangkat serda.
Berawal dari kejanggalan atribut tersebut, warga melapor ke kodim 0829 Bangkalan. Lalu anggota kodim menangkap dan memeriksa pelaku. Hasilnya, terungkap jika pelaku hanya warga sipil yang mengaku sebagai anggota TNI AD. Pihak Kodim akhirnya menyerahkan kasus tersebut pada Polres setempat.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Suwarno mengaku meski pelaku tidak melakukan hal yang meresahkan kehidupan warga Bangkalan, namun karena menggunakan senjata tajam tetap akan diproses secara hukum.
"Penggunaan sajamnya itu yang akan diproses hukum," tegas Suwarno pada wartawan di ruang kerjanya, Jalan Soekarno-Hatta, Bangkalan, Jumat (26/6/2009).
Pelaku akan dijerat dengan undang-undang darurat nomor 12/51 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (fat/fat)










































