Lantaran tak bertanggungjawab selama setahun, akhirnya Bambang dipolisikan oleh Mariyam (35), istrinya sendiri. Wanita yang sudah dikaruniai satu anak ini melapor ke Polres Tuban didampingi aktivis Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR).
Suaminya diketahui kecantol janda, Rusmini (40) di Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Tuban ini diketahui setelah dicari ke sana kemari. Pelaporannya ke polisi tidak lain mencari keadilan dan segera diceraikan.
Informasi yang dihimpun detiksurabaya.com menyebutkan, gelagat Bambang sudah lama tercium istrinya. Namun yang paling menyakitkan ibu satu anak yang masih kelas 5 SD ini, Bambang jarang pulang selama setahun terakhir.
Mariyam berusaha mencari suaminya, termasuk kepada para sopir truk yang kenal suaminya, namun hasilnya nihil. Rekan-rekan suaminya seakan sengaja menutup-nutupi keberadaannya.
Dalam pelacakan itu akhirnya Mariyam mengetahui jika suaminya pindah ke lain hati. Bahkan telah menikah siri dan serumah dengan Rusmini, janda asal Desa/Kecamatan Grabagan.
Mariyam mencoba menemui suaminya, namun selalu gagal. Merasa tak mampu akhirnya masalah tersebut diadukan ke KPR Tuban. Dengan didampingi aktivis KPR, Mariyam mendatangi rumah sang janda dan perangkat desa setempat. Namun hasilnya pun sama. Mereka tak ditemui Bambang dan Rusmini.
"Saya sudah tidak kuat lagi pak, saya mau minta cerai saja," kata Mariyam didampingi Direktur KPR Tuban Nunuk Fauziyah kepada wartawan di Sekretariat KPR Tuban di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Kota, Tuban, Kamis (25/6/2009).
Menurut Nunuk, pihaknya telah menghubungi perangkat desa setempat menyelesaikan permasalahan tersebut. "Masalah ini akan kita laporkan polisi, karena telah terjadi KDRT agar ditindaklanjuti polisi," tegas Nunuk fauziyah.
Bambang telah melanggar UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT, pasal 6 tentang penelantaran dan pasal 8 tentang kekerasan terhadap psikis. Berdasar itu pula pihaknya akan melaporkan masalah ini ke polisi.
(fat/fat)










































