Caleg Jadi PKNU Tewas dengan Mulut Berbusa

Caleg Jadi PKNU Tewas dengan Mulut Berbusa

- detikNews
Rabu, 17 Jun 2009 14:11 WIB
Situbondo - Attamimi Hasan (42) salah satu kader Partai Kebangkitan Nahdatul Ulama (PKNU), yang juga calon legislatif (caleg) terpilih untuk DPRD Situbondo terpilih, Rabu (17/6/2009), ditemukan meninggal dalam kondisi mulut berbusa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Selasa malam sekitar pukul 23.00, politisi yang dikenal dekat dengan konstituennya baru pulang usai ngopi di warung Alun-Alun Besuki.

Sesampainya di rumah, warga Desa Jetis Kecamatan Besuki itu mengeluh sakit kepala, dan minum obat. Satu jam setelah minum obat, kondisi kesehatan korban justru semakin kritis, hingga akhirnya dilarikan ke puskesmas terdekat.

Attamami Hasan yang selanjutnya dibawa pulang. Namun Rabu pagi dia ditemukan sudah tidak bernyawa dalam kondisi mulut berbusa.

Muhaimin, adik korban saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, kalau keterangan yang diperoleh keluarga dari dokter di puskesmas, Attamimi memang meninggal karenan keracunan, namun pihak medis tidak menjelaskan, racun jenis apa yang telah merenggut nyawa pria yang sebentar lagi akan duduk di kursi dewan itu.

"Yang jelas kami sudah ikhlas kalau kakak kami harus berpulang, dan tidak akan mempermasalahkan masalah ini," terang Muhaimin.

Kematian Attamimi memang tergolong menghebohkan, sebab sehari sebelum tewas, Pria itu terlihat masih segar bugar, bahkan sempat menghadiri pernikahan salah satu santrinya.

Sementara itu, salah satu anggota KPUD Situbondo, Imron Rosyidi saat dikonfirmasi detiksurabaya.com, mengaku telah menerima informasi meninggalnya Attamimi Hasan tersebut.

Sesuai Peratutan KPU Nomer 15 ahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum, Tatacara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dalam Pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota Tahun 2009.

Maka posisi Attammi jelas akan diganti, namun bentuknya adalah pergantian kekosongan, bukan pergantian antar waktu.

"Tetapi penggantinya adalah mutlak hak dari Parpol, jadi bukan KPUD yang menentukan, namun dalam aturan suara terbanyak dibawahnya yang menjadi diutamakan," terang Imron Rosyidi.

(gik/gik)
Berita Terkait