Dinsos dan PKK Sponsori Nikah Massal 103 Pengantin

Dinsos dan PKK Sponsori Nikah Massal 103 Pengantin

- detikNews
Rabu, 17 Jun 2009 13:17 WIB
Dinsos dan PKK Sponsori Nikah Massal 103 Pengantin
Kediri - Bagi Karni (70) dan Marinem (60), warga Desa/Kecamatan Kandat, Kediri mengaku memiliki akta nikah suatu hal yang membahagiakan. Pasalnya setelah menikah bertahun-tahun, dirinya masih dianggap sebagai pasangan kumpul kebo.

Hal senada juga diungkapkan oleh Hendrik Ketut Irawan (23) dan Nur Khasanah (23), warga Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten. Berprofesi sebagai buruh tani, keduanya mengaku tidak mampu membiayai pernikahannya secara mandiri.

"Alhamdulillah kami dibantu dengan pernikahan massal ini. Karena memang kami tidak mampu kalau harus membiayainya sendiri. Jangankan untuk membiayai pernikahan, dengan pendapatan 7.500 per hari saja, saya sendiri sulit untuk bisa makan 3 kali sehari," jelas Hendrik dengan mimik wajah sedih kepada detiksurabaya.com, Rabu (17/6/2009).

Kisah dua pasutri itu salah satu kegembiraan yang tidak bisa diungkapkan. Mereka adalah pasutri yang mengikuti nikah massal dari 103 pasangan yang menikah di Gedung Bhagawanta Bhari, Jalan Pamenang, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem.

Prosesi nikah massal digelar PKK Kediri bekerja sama dengan Dinas Sosial. Dari total 103 pasangan, 55 pasangan beragama Islam, 33 pasangan beragama Kristen, 11 pasangan beragama Hindu dan 4 pasangan beragama Katolik.

"Contoh paling mudah ditemui di masyarakat adalah rebutan harta gono gini. Nah kalau mereka tidak menikah dengan tidak ada landasan hukum, pasti jika ada permasalahan semacam itu akan mengalami kesulitan dalam pemecahannya," jelas Ketua Panitia Pernikahan Massal Kabupaten Kediri, Inayah Imam Mursyid kepada wartawan di lokasi.

Selain bertujuan pembelajaran, nikah massal tersebut juga sebagai bentuk bantuan ke masyarakat miskin yang merasa tidak mampu melaksanakan pernikahan secara resmi.

"Indikasi itu kami temukan dari data jumlah peserta pernikahan massal ini, dimana sebagian juga ada pernikahan baru yang mereka tidak mampu melaksanakannya sendiri," ungkap Inayah.

Usai nikah massal, para pasangan mendapatkan 1 akta pernikahan. "Alhamdulillah akhirnya kami bisa memiliki buku nikah, jadi kami tidak lagi disebut pasangan kumpul kebo," kata Jumadi (48), salah satu mempelai pria sambil menggendong anak hasil pernikahannya berusia 3 tahun. (fat/fat)
Berita Terkait