Yang bersangkutan, selain melakukan pelanggaran kode etik polri sejak 2006, juga dilaporkan menghamili pacarnya. Bahkan laporan yang masuk di P3D Polres Sumenep ada dua orang perempuan yang dihamili yang semuanya berstatus pacar.
Pemberhentian ini dipimpin langsung Kapolres Sumenep, AKBP Umar Effendi di halaman Polres Sumenep, Jalan Urip Sumoharjo dengan ditandai pencopotan seragam polri.
Kapolres Sumenep, AKBP Umar Effendi mengatakan, pelanggaran yang dilakukan sudah tidak dapat ditoleransi, karena sudah berulangkali melakukan pelanggaran kode etik polri.
"Sanksi terberat ya dilakukan pecatan pada yang bersangkutan," tegas Umar kepada wartawan di ruang lobi Polres Sumenep, Jalan Urip Sumoharjo, Jumat (12/6/2009).
Yang bersangkutan telah melanggar kode etik polri Pasal 13 PPRI No 2/2003 jo pasal 14 ayat 1 huruf b PPRI 1/2003 kode etik profesi.
(fat/fat)











































