Ke-15 WNA tersebut terdiri dari 10 orang asal Afganistan, dan 5 orang dari Irak merupakan satu keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan tiga orang anak.
Dari 15 WNA yang tertangkap, 12 WNA ditangkap dari sebuah perkampungan di wilayah Dusun Kisik, Keraton, Pasuruan, Minggu (7/6/2009) malam oleh aparat kepolisian Polres Pasuruan.
"Kami tangkap mereka saat berada di depan sebuah gang," kata Iptu Harsono, Kanitintelkam Polres Pasuruan pada detiksurabaya.com saat mengantar 12 WNA yang tertangkap ke Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Senin, (8/6/2009) siang.
Menurut Harsono para warga negara asing ini tidak memiliki dokumen resmi. Meraka hanya memegang kartu yang tercatat sebagai UNHCR.
Sementara tiga WNA asal Afganistan lainnya diamankan petugas imigrasi di kawasan Lawang, Kabupaten Malang.
Soebroto Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Malang pada wartawan mengatakan, pihaknya masih melakukan pendataan terhadap 15 WNA tersebut. Untuk sementara, kata Soebroto, 5 WNA asal Irak hanya memiliki surat dari UNHCR. Dan 10 WNA asal Afganistan hanya mengantongi aplikasi untuk memperoleh surat dari UNHCR.
"Kami akan melakukan pendataan dan menunggu perintah dari pusat menyikapi tindakan yang akan diberikan," ujarnya.
Sementara untuk mengantisipasi agar para WNA tersebut tidak kabur, pihaknya terpaksa mengurung mereka di ruang tahanan berjeruji. "Kami masukkan ke sel agar tidak kabur lagi," imbuhnya. (bdh/bdh)










































