Kasus pencabulan itu menimpa sebut saja Sekar (16), tahanan kasus pencurian telepon seluler, April 2009 lalu. Terdakwa melalui kuasa hukumnya Hartoyo, SH mengajukan banding atas vonis diberikan Ketua Majelis Hakim I Nyoman Adi.
"Kami ajukan banding dengan memberikan novum baru," ujar Hartoyo kepada wartawan sidang digelar di PN Kota Malang Jalan Ahmad Yani, Malang, Senin (8/6/2009).
Keputusan hakim ini menimbang bukti pemeriksaan saksi korban dan tiga saksi serta tuntutan jaksa penuntut umum selama 8 bulan mengacu pada UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2003 dan pasal 293 KHUP tentang melakukan upaya menipu dengan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan.
Sidang pembacaan keputusan majelis hakim ini dibuka umum dan dihadiri kedua orang tua korban serta Forum Mahasiswa Peduli Hukum Unibraw berjalan sekitar 1 jam.
Orang tua korban, Arifin (40) mengaku kecewa dengan vonis hakim karena dirasa belum setimpal. "Saya kecewa mengapa hanya 8 bulan," kata bapak dua anak ini.
Seperti diketahui, Bripka Mamat didakwa 8 bulan penjara karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap Latifah, yang saat itu menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan Polsekta Kedungkandang karena terbukti melakukan pencurian ponsel awal April 2009 lalu.
Kasus pencabulan sendiri terjadi pada korban saat terdakwa merupakan anggota reskrim Polsekta Kedungkandang ini meminta korban menandatangani BAP kasus pencurian yang melibatkan korban.
Dalam kondisi ruang penyidikan gelap, terdakwa meminta korban melakukan oral seraya menonton film porno dari laptop terdakwa. Kasus ini terungkap setelah keesokan harinya korban menceritakan kejadian dialami saat pemeriksaan tersebut.
(fat/fat)










































