Menurut Slamet Pramono Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang pada detiksurabaya.com, Senin (8/6/2009), mengatakan, pihaknya telah menginventarisir sebanyak 250 perusahaan rokok yang mengantongi izin.
Sebelumnya, tercatat 350 perusahaan rokok tak berizin tersebar di Malang Raya. "Sejak Januari 2009 kita telah menertibkan 100 perusahaan rokok ilegal," ujarnya.
Meski demikian, Slamet mengaku, masih banyak perusahaan rokok diĀ di wilayah Kota dan Kabupaten Malang ilegal belum tersentuh penertiban. Dua daerah ditengarai menjadi tempat perusahaan tersebut berada, yaitu Wajak dan Gondanglegi.
"Di dua daerah itu memang menjadi basis para pekerja linting rokok," tegasnya.
Dalam operasinya, lanjut Slamet, para perusahaan itu hanya bertahan sampai enam bulan. Selanjutnya kembali membangun perusahaan dari awal lagi.
Kini pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap perusahaan 'nakal' itu. Dari penertiban selama enam bulan ini Bea Cukai Malang telah menangani 9 kasus dalam perkara pita palsu dan 16 kasus terkena sanksi administrasi.
Dari penanganan 16 kasus administrasi telah terkumpul denda yang diberikan sebesar Rp 500 juta. "Denda itu kita kembalikan kepada kas negara," imbuh Slamet.
(gik/gik)