4 pelaku yang diringkus masing-masing berasal dari Kabupaten Pasuruan. Yakni Sudarsono (20) dan Achmadi (23), warga Desa/Kecamatan Sukorejo, Purnomo (27), warga Desa Kampungulo, Kecamatan Sukolilo, serta Suwoko (32), warga Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi.
Ke-4 pelaku dibekuk di rumahnya masing-masing Jumat (5/6/2009) dinihari, dengan dihadiahi timah panas di kakinya karena berusaha melarikan saat disergap.
"Alhamdulillah, akhirnya PR ini bisa kami selesaikan. Ini bukan hanya berkat kerja keras kami, tapi juga aparat polres samping yang ada di wilayah kami," kata Kapolwil Kediri Kombes Pol Heru Purwanto dalam gelar perkara di Ruang Rapat Sub bagian Reskrim.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 1 televisi, 1 LCD TV mobil, 2 senter, travo mobil dan sejumlah peralatan perampok lainnya.
"Untuk BB mobil dan sepeda motor yang diambil pelaku dari para korbannya sedang kami lacak keberadaannya, karena memang sudah dijual di wilayah Pasuruan, Jember, Bondowoso dan Situbondo," ungkap Heru.
Dalam pemeriksaan sementara, ke-4 pelaku mengaku sebagai eksekutor dalam 4 kali perampokan di Kabupaten Blitar. Masing-masing di Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi dengan kerugian Rp 25 juta, Desa Purwokerto, Kecamatan Srengat dengan kerugian Rp 25 juta, Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun dengan kerugian Rp.350 juta, serta di Desa Jeding, Kecamatan Sanan Kulon dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar.
"Jadi aksi mereka salah satunya di pengusaha travel yang kerugiannya hampir Rp 1 miliar itu. Sementara untuk 6 perampokan lain, termasuk yang mengakibatkan pimpinan ormas islam meninggal dunia ada kemungkinan mengarah ke sana dan saat ini masih kami kembangkan," jelas Heru.
Sementara untuk awal mula pengungangkapan, dijelaskan Heru berawal dari hasil penyelidikan di lapangan. Ke-4 pelaku yang dibekuk tercatat sebagai DPO dalam berbagai kejahatan. "Secara kebetulan mereka memang masuk TO kami, dan dari pengembangan ternyata terbukti mereka adalah pelaku serangkaian perampokan di Blitar," ungkapnya.
Untuk langkah pengembangan, saat ini ada 8 nama pelaku lain yang sudah dikantongi petugas. Dari jumlah tersebut, masing-masing berdomisili di Jawa Timur wilayah timur.
Akibat perbuatannya, ke-4 pelaku akan dikenakan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Mereka melanggar ayat 2 Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan disertai kekerasan yang dilakukan di malam hari. (fat/fat)










































