Terlibat Perselingkuhan, 2 Staf RSUD Kediri Dipecat

Terlibat Perselingkuhan, 2 Staf RSUD Kediri Dipecat

- detikNews
Kamis, 04 Jun 2009 13:25 WIB
Kediri - 2 Staf RSUD Gambiran Kota Kediri yang juga tercatat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus menerima pil pahit atas perbuatannya. Keduanya diberhentikan secara tidak hormat, setelah kedapatan melakukan selingkuh.

Keduanya yakni, Agus Setiono dan Erni. Pemberhentian keduanya dilakukan secara resmi mulai, Kamis (4/6/2009) setelah surat keputusan terkait pemberhentian tersebut dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kediri.

"Memang benar langkah tersebut kami lakukan. Untuk SK nya sudah saya tandatangani, dan sekarang sudah kami antarkan ke Pak Sekda untuk mendapatkan persetujuan," kata Kepala BKD Kota Kediri Hasyim Nawawie, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Seiring dengan dilakukannya pemberhentian tersebut, status keduanya sebagai CPNS otomatis digugurkan.

Langkah pemberhentian tersebut dilakukan setelah pelanggaran yang dilakukan keduanya dianggap melewati batas kesalahan seorang PNS. Sejumlah langkah pembinaan melalui teguran lisan, tertulis hingga surat pernyataan sudah disampaikan, namun tidak menjadikannya menjadi jera.

"Bahkan belum lama ini keduanya digerebek keluarga dan warga karena perselingkuhan itu. Dan kalau sudah seperti ini, kami tidak bisa berbuat banyak kecuali langsung memberhentikannya," ungkap Hasyim.

Kedua staf RSUD Gambiran tersebut terbukti melanggar PP No 30 tahun 1980 tentang disiplin PNS Pasal 2 C, yang menyebutkan PNS harus menjunjung tinggi martabat bangsa dan profesinya.

Keduanya juga dinyatakan melanggar PP No 98 tahun 2000 yang diubah menjadi PP No 11 tahun 2002 Pasal 18 angka 1 E, yang menyebutkan CPNS dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila menunjukkan sikap dan budi pekerti tidak baik yang dapat mengganggu lingkungan kerjanya.

(bdh/bdh)
Berita Terkait