"Yang adil tidak dilaksanakan ujian ulang. Para pihak yang terlibat diselidiki dulu. Mereka sudah melanggar sumpah karena sebelum ujian digelar pengawas, kepala sekolah melakukan sumpah. Ini melanggar sumpah karena telah terjadi kecurangan," kata anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Kuswiyanto saat berbincang dengan detiksurabaya.com, Rabu (3/6/2009).
Politisi dari PAN ini mengatakan wajar, jika dalam dunia pendidikan ada reward dan punishment. Kalau memang berprestasi, wajar mendapat penghargaan. Tapi kalau memang melanggar wajar mendapat hukuman.
"Kesalahan yang berjamaah hukumannya juga berjamaah. Wajar jika ada reward dan punishment. Jangan gara-gara kecurangan pembelajaran jadi tidak bagus," ungkapnya.
Menurut dia proses pendidikan selama tiga tahun dinodai oleh sebuah SMS. Ini
ujar dia sama saja dengan meniadakan proses pendidikan dalam waktu yang relatif singkat.
Kuswiyanto menambahkan, kalau pun pihak Dinas Pendidikan Ngawi tetap ngotot melaksanakan ujian ulang, berarti itu sama dengan melanggar aturan main. Sebab diklausul aturan UAN tidak tercantum aturan soal ujian ulang.
"Melihat berbagai macam aturan yang ada, tidak klausul yang mengatakan kalau terjadi kecurangan bisa diulang. Kalau diulang, lah enak kalau begitu," ucapnya.
Dia menuturkan ini tidak ada adil bagi sekolah yang lain. Tidak semua sekolah hasilnya bagus. Pasti ada yang lulus dan tidak lulus. "Resikonya dia disuruh menggulang kelas III atau bisa menggunakan kejar paket," pungkasnya.
Bagaimana pendapat Anda, ayo diskusikan di Panggone Padu detik ini juga!!
(bdh/bdh)










































