Vonis majelis hakim yang diketuai Achmad Sugeng Djauhari dengan anggota Veni Mustika dan Asep Kuswara, ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yulistiono, selama 9 tahun penjara.
Kedua terdakwa yakni Bambang Dwi Hartanto (28) dan Suparno (38), warga Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Kota, Tuban. Mereka dinyatakan bersalah dan terbukti terlibat penganiayaan terhadap Habib Alwi, di kawasan Jalan pemuda-Tuban pada 6 Februari 2009 malam.
Ketua Majelis Hakim PN Tuban, Achmad Sugeng Djauhari menyatakan, vonis yang diberikan dua terdakwa merupakan vonis yang adil. Meski begitu, majelis memberikan kesempatan selama 7 hari untuk melakukan upaya hukum.
Dia menambahkan, jika terdakwa mengajukan banding bakal menemui 3 alternatif. Yakni, vonis tersebut bisa sama, bisa lebih ringan dan bisa lebih lama hukumannya.
Mereka dinyatakan melanggar pasal 170 ayat 1 hingga 3. Kedua terdakwa terbukti terlibat melakukan penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya seseorang.
Sementara penasehat hukum terdakwa, M Sholeh, menyatakan masih pikir-pikir dulu terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya.
Pantauan Detiksurabaya.com di PN Tuban menyebutkan, sejak pagi puluhan warga puluhan keturunan Arab mengikuti jalannya persidangan di ruang utama sidang PN Tuban di Jalan Veteran-Tuban. Mereka yang sebagian besar santri sang Habib antusias mengikuti sejak awal persidangan hingga sidang memasuki materi putusan.
Penjagaan di PN Tuban dilakukan puluhan polisi berseragam lengkap. Langkah ini dilakukan karena sehari sebelumnya muncul kabar, jika warga keturuan Arab bakal membuat aksi jika vonis terhadap terdakwa dipandang ringan. Terlebih sebagian diantara mereka meminta majelis hakim memberi vonis hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai pasal 170 KUHP.
Kemarahan warga sebenarnya sudah lama terjadi, sejak sang Habib meninggal di RSUD Dr R Koesma setelah sebelumnya dikeroyok tiga pemuda yang mabuk minuman keras. Dua pelaku, Bambang Dwi Hartanto dan Suparno, disidang di PN Tuban. Seorang lagi, Sandi yang berstatus anggota marinir akktif, menjalani proses persidangan di Mahkamah
Militer (Mahmil).
Dalam arena persidangan sebelumnya, kedua terdakwa mengakui sebelum terjadi pengeroyokan terhadap Habib Alwi, terlibat pesta minum-minuman keras di salah satu warung di kawasan Gerdu Laut, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Kota, Tuban. Setelah itu, mereka terlibat pengeroyokan terhadap sang habib.
Habib Alwi sebelum meninggal, sempat dibawa pulang warga ke rumahnya di kawasan Kutorejo. Karena luka dalam dibagian dada dan perut makin serius, dua jam setelah peristiwa dilarikan ke RSUD Dr R Koesma Tuban. Nyawanya tak tertolong meski sempat menerima perawatan di rumah sakit.
(fat/fat)











































