Komplotan 'Tikus' Pabrik Pengalengan Sarden Disergap

Komplotan 'Tikus' Pabrik Pengalengan Sarden Disergap

- detikNews
Selasa, 02 Jun 2009 15:17 WIB
Banyuwangi - Komplotan 'tikus' sarden di gudang PT Pasifik Muncar Banyuwangi digulung Polisi. Seluruh pelaku merupakan karyawan pabrik yang bergerak dibidang pengalengan ikan tersebut.

Para pelaku itu, yakni, Hartono (34), Komari (28), Suwandi (28), Saiful Anwar (27), semuanya warga Desa Wringin Putih, Kecamatan Muncar. Mereka ditangkap polisi di rumah masing-masing, Senin (1/6/2009) sore kemarin.

Dari infromasi yang dihimpun detiksurabaya.com, aksi 'tikus gudang' ini dilakukan sejak sejak awal bulan April 2009 lalu. Terakhir, aksi mereka dilakukan akhir bulan Mei 2009 lalu. Dalam rentang itu sedikitnya 100 Dus Sarden berhasil mereka curi. Namun para pelaku hanya mengaku mencuri 80 Dus saja.

AKsi mereka tergolong rapi serta dilakukan secara berantai. Pencurian itu baru terbongkar setelah dus sarden curian tersebut dijual ke perusahaan rekanan PT Pasifik Muncar di Kota Surabaya. Perusahaan itu merasa curiga dengan dus sarden yang memiliki masa edar sebelum waktunya, namun sudah dijual.

Untuk memuluskan aksinya, komplotan itu memanfaatkan posisi pekerjaan mereka di perusahaan selama ini. Seperti peran Suwandi dan Saiful Anwar yang bekerja di bagian gudang. Selanjutnya barang curian yang diambil keduanya dibawa keluar dari gudang oleh Hartono dan Suwandi yang bekerja sebagai operator Forklift, atau kendaraan pemindah barang.

"Perusahaan rekanan PT Pasifik Muncar itu merasa janggal dengan tanggal masa edar dus sarden yang belum waktunya tapi sudah sampai di tangan mereka. Setelah ditelusuri, akhirnya asal barang itu diketahui," jelas Kapolsek Muncar, AKP Bakin saat ditemui detiksurabaya.com di kantornya, Selasa (2/6/2009) siang.

Saat diperiksa secara terpisah keempat pelaku terlihat menunduk seakan menyesali perbuatannya. Mereka mengaku jika ulah tersebut dilakukan akibat himpitan ekonomi.

"Gaji saya tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarga Pak," jawab Hartono, sambil tertunduk lesu saat menjawab pertanyaan petugas yang menyidiknya.

Kasus itu kini masih dalam proses pengembangan. Polisi mensinyalir adanya pelaku lainnya.  Akibat perbuatannya, keempat pelaku langsung dipecat dari tempatnya berkerja serta terancam hukuman kurungan lima tahun lamanya.

(bdh/bdh)
Berita Terkait