Karena hal tersebut merupakan kewenangan dari tim Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang akan menyelidiki kejadian yang menimpa kapal milik PT Prima Vista.
"Itu bukan kewenangan kami. Biar KNKT yang bekeja dan mengambil kesimpulan," ujar Dirjen Perhubungan Laut, Sunaryo kepada wartawan di VIP room Gapura Surya, Minggu (31/5/2009).
Sunaryo mengatakan bahwa dengan adanya kasus ini pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap semua kapal yang nantinya akan dilakukan oleh Direktorat Adpel.
Tidak hanya terhadap kapal penumpang, evaluasi juga kan dilaksanakan terhadap kapal tanker dan juga kapal kargo.
Mengenai sanksi, Sunaryo mengatakan bahwa sanksi jelas akan dijatuhkan terhadap pemilik kapal. "Tetapi apakah sanksi yang dijatuhkan bersifat berat atau tidak, hal itu tergantung dari proses pemeriksaan oleh tim KNKT," tambahnya. (gik/gik)










































