Bermasalah, Warga Ancam Tutup Pantai Lombang

Bermasalah, Warga Ancam Tutup Pantai Lombang

- detikNews
Jumat, 29 Mei 2009 15:07 WIB
Sumenep - Puluhan pemilik lahan pantai wisata Lombang, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, Madura mengancam bakal menutup lokasi wisata. Pasalnya selain ada masalah sengketa lahan, warga setempat bakal mendirikan pesantren wisata yang bernuansa islami.

Para pemilik lahan yang hingga saat ini belum menerima ganti rugi dari pemerintah sejak dikelola tahun 1985 lalu, melakukan protes dan mengajukan gugatan hukum. Puncaknya, Jumat (29/5/2009) warga memaksa mengambil alih lahan dengan cara menggelar aksi dan menduduki di lokasi wisata.

Momen tersebut dimanfaatkan pemilik lahan, karena bersamaan pengukuran luas lahan yang dilakukan pihak kejaksaan dan pengadilan negeri setempat. Seiring pengajuan hukum oleh warga pemilik lahan yang sudah masuk dalam taraf pembuktian.

Salah seorang pemilik lahan wisata Lombang, Hasin (50) warga setempat, mengatakan, sejak lahan seluas 1 hektar diambil paksa oleh pemerintah untuk tempat wisata, tidak pernah mendapatkan ganti rugi atau tukar guling lahan. Bahkan sering diintimidasi oleh aparat dengan cara ditakut-takuti akan dimasukkan penjara bila lahan dan tumbuhan cemara udang diambil layaknya hak milik.

"Pada waktu lahan diambil paksa oleh pemerintah, saya tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab, warga lain banyak yang dipukuli oleh aparat. Saat ini, saya akan merebut kembali hak saya sebagai pemilik lahan yang sudah dirugikan selama 24 tahun," kata Hasin kepada wartawan di lokasi pantai Lombang, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, Jumat (29/5/2009).

Menurut dia, warga pemilik lahan dirugikan dengan pembangunan wisata pantai, selain tidak dilibatkan dalam pengelolaannya oleh pemerintah juga wisata pantai tidak dikemas sesuai dengan adat istiadat warga setempat, melainkan banyak kegiatan yang bertolak belakang dengan budaya lokal.

"Saya dan warga di sini menginginkan pesantren wisata bernuansa Islami. Makanya, lahan saya ini akan direbut kembali untuk pembangunan yang bermanfaat bagi semua pihak," terangnya.

Sementara Kepala Desa Lombang, Ahmad membenarkan jika selama ini warga masih ditarik pajak dengan bukti dikeluarkan Surat Pembayaran Pajak Tanah (SPPT) setiap tahun dari instansi terkait. "Warga tetap mengklaim jika lahan di lokasi wisata ini masih sah miliknya," ungkap Ahmad pada wartawan dilokasi.

Namun kepala desa yang menjabat sejak tahun 2007 ini tidak mengetahui status tanah itu sendiri. "Lahan di lokasi wisata itu statusnya hak milik atau hak pakai saya tidak tahu," paparnya.

Lokasi pantai lombang yang dikelilingi pohon cemara udang dan pasir yang tidak lengket itu berada di atas lahan seluas 3 hektar lebih.

Sementara kuasa hukum Pemkab Sumenep, Hizbul Wathon menjelaskan, lahan yang dipersoalkan warga merupakan tanah negara. "Jadi, tidak benar jika pemerintah dituding mengambil lahan milik warga untuk tempat wisata," kata Hizbul Wathon pada wartawan di lokasi.

Dia berjanji akan membuktikan di pengadilan jika lahan yang disengketakan warga tersebut benar-benar milik negara. "Kita lihat di pengadilan nanti, Mas!," ungkapnya.
(fat/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait