Aksi itu dilakukan pelaku dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, Senin (25/5/2009). Ulah tersebut tergolong nekad karena pelaku langsung menjemput korban dari rumah orang tuanya di Dusun Sampangan Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar.
Saat menjemput di dalam kamar, pelaku bahkan semat menyetubuhi korban sebanyak 3 kali. Padahal malam itu orang tua korban juga beristirahat di kamar lainnya, persis di samping kanan kamar korban.
Setelah bersembunyi selama 3 hari, akhirnya petugas dari Polsek Muncar berhasil meringkus tersangka di rumahnya. Penangkapan itu sekaligus mengakhiri petualangan cinta antara korban dengan lelaki yang berprofesi sebagai nelayan tersebut.
"Dari laporan orang tua korban, kita langsung lakukan lidik hingga berhasil menangkap pelaku di rumahnya," jelas Kapolsek Muncar AKP Bakin, saat ditemui di ruangannya, Rabu (27/5/2009).
Saat menjalani pemeriksaan, Imam mengaku jika ulahnya itu atas kemauan korban dan dirinya. Pasalnya, hubungan kasih keduanya tak mendapat restu dari orang tua korban.
"Pacaran kami tidak direstui sama orang tua dia. Makanya kami sepakat untuk kawin lari," jelas Imam menjawab pertanyaan petugas yang memeriksanya.
Namun saat diperiksa, akhirnya penyebab tidak adanya restu orang tua korban mulai terjawab. Rupanya Imam sudah memiliki istri dan seorang anak. "Iya Pak saya sudah berkeluarga," jawab Imam sambil tertunduk.
(fat/fat)










































