Dua pembina yang terncam mendapat sanksi yaitu Abdul Hamid dan Attiqurahman. Sanksia yang diberikan berupa pencabutan surat hak latih atau surat hak dinas.
Tidak hanya itu, keduanya, terutama Abdul Hamid terancam dipidana terkait pemalsuan surat dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap orang lain.
"Secara administrasi kita akan memberi sanksi kepada dua pembina itu. Seandainya keduanya mempunyai surat hak latih atau hak bina, kami akan menarik dan keduanya tidak diperbolehkan melatih pramuka lagi," kata Sekretaris II Kwarcab Kabupaten Situbondo, Lukman Habsi kepada detiksurabaya.com di Pos Bremi Desa Bermi Kecamatan Krucil, Rabu (27/5/2009).
Lukman mengatakan kedua pembina itu akan dikroscek apakah Abdul Hamid dan Attiqurahman mempunyai surat hak latih atau hak bina, dan apakah keduanya sudah mengikuti KMD (Kursus Mahir Dasar) untuk Pramuka. "Sebagai pembina Pramuka wajib memiliki dua surat tersebut dan nanti akan dikroscek," ungkapnya.
Selain akan dicabut surat hak latihnya, keduanya juga bisa dipidanakan terkait mengenai penipuan dan perbuatan tidak menyenangkan orang lain. Alasannya, pihak Kwarcab Pramuka Situbondo tidak pernah diberitahukan tentang kegiatan pramuka tersebut. Serta penipuan isi surat yang menerangkan kegiatan perkemahan dan napak tilas di Baderan dan Taman Kursi.
"Ini bisa dipidanakan karena penipuan isi surat itu. Karena dalam surat itu hanya dijelaskan mengenai perkemahan saja dan tidak ada pendakian ke puncak.
Apalagi memanfaatkan para siswa untuk mendapatkan barang salah satu misi dari pembina," tandasnya.
Lukman Habsi menambahkan, tindak pidana itu bisa dilakukan setelah mendapatkan laporan dari wali murid ke pihak sekolah ataupun laporan dari wali murid ke Kwarcab Pramuka Situbondo.
"Kalau laporannya ke sekolah maka pihak sekolah yang bisa melaporkan pidananya. Kalau wali muridnya melaporkan ke Kwarcab kami akan melaporkannya," tegasnya.
(wln/bdh)










































