Akibat perbuatan asusila terhadap siswi kelas satu salah satu SMK di Kota Madiun, bapak satu anak ini meringkuk di tahanan Polres Madiun, Selasa (26/5/2009).
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Moch Zaeni mengaku bahwa hasil penyidikan, bermula saat Sekar mandi di jamban di belakang rumahnya, Jumat (15/5/2009) sekitar pukul 10.30 WIB. Jamban yang hanya tertutup separo badan itu diintip oleh pelaku.
Saat korban selesai mandi dan kembali ke kamarnya, pelaku ikut menyusul dan langsung memuaskan nafsu bejatnya.
"Saat korban hendak memakai baju, tiba-tiba tersangka nyelonong masuk ke
kamar yang tidak dikunci dan langsung merangkul tubuh korban yang
masih telanjang dan merebahkannya di ranjang. Setelah itu langsung memperkosanya," jelas Zaini kepada wartawan di kantornya, Jalan Soekarno Hatta.
Zaini menambahkan, setelah kejadian tersebut korban sehari-harinya terlihat murung dan gelisah saat berada di rumah. Saat didesak orangtua, barulah aksi tersangka dilaporkan hari ini. Kini tersangka ditahan dan dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini