Untuk ke RSJ Menur, Dinas Kesehatan Blitar meminta laporan kondisi kesehatan korban ke Puskesmas Talun. Dalam laporan, Mustofa kemungkinan akan makin parah bila tetap dibiarkan dalam pasungan.
"Rencananya Jumat mendatang kami akan melakukan rapat pembahasan, mengenai rencana merujuk korban ke rumah sakit jiwa," kata Kepala Dinas Kesehatan Blitar, dr Kuspardani kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (19/5/2009).
Untuk pembiayaan, diakui Kuspardani akan ditanggung sepenuhnya Pemerintah Kabupaten Blitar. Rupanya rencana merujuk Mustofa ke RSJ Menur, bukan yang pertama kali. Maret 2008 silam, pihak Puskesmas Talun pernah menawarkan hal serupa, namun ditolak keluarganya. Alasannya takut Mustofa melarikan diri. Apalagi kondisi ekonomi pas-pasan juga dijadikan alasan untuk biaya perawatannya.
"Tapi semua sudah kami jelaskan, untuk perawatan dapat diambilkan dari dana jamkesmas. Dan untuk hal itu, persetujuan untuk jamkesmas keluarganya akan segera kami setujui," jelas Kuspardani.
Pilihan merujuk korban ke RSJ Menur, kata Kuspardani, sebagai langkah terbaik. Hal ini berdasarkan catatan medis yang dimiliki bahwa kondisi gangguan kejiwaan Mustofa tidak parah. Mustofa justru dianggap akan semakin parah bila tetap dibiarkan dalam pasungan.
"Berdasarkan catatan yang saya dapatkan, dulu 4 kali dirawat di RSJ Lawang kondisinya mulai membaik. Namun kembali memburuk saat pulang dan atas kondisi tersebut, seharusnya dia memang harus segera dirujuk lagi ke rumah sakit jiwa," papar Kuspardani.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mustofa terpaksa dipasung keluarganya di belakang rumah sejak tahun 1989 silam. Satu kakinya dikunci dengan 2 batang kayu yang saling tumpang tindih, setelah gangguan jiwa yang diidapnya dianggap membahayakan saudara-saudaranya.
Mustofa mulai mengalami gangguan jiwa sejak duduk di kelas 2 SMP, saat teman sekolahnya menuduh melakukan pencurian sepeda angin. Ironisnya, hal tersebut kembali terulang saat dia dituduh mencuri padi di kampungnya, hingga kondisinya makin parah.
(fat/fat)










































