Gatot Purwanto, staf pengawas peredaran barang dan jasa Dinas Perdagangan Kabupaten Magetan mengatakan, razia tersebut seiring banyaknya laporan masyarakat yang menemukan makanan kadaluarsa, termasuk obat-obatan yang dijual bebas padahal harus dengan resep dokter.
"Kita temukan kalau obatnya dihitung ada ribuan butirlah dan makanan dan minuman juga ada ratusan dai berbagai merek," jelas Gatot kepada wartawan di kantornya, Selasa (19/5/2009).
Gatot menambahkan, razia obat dan mamin hari ini baru dilakukan di wilayah kecamatan Sukomoro, Maospati, Ngariboyo serta Parang. Razia ini juga melibatkan Dinas Kesehatan, Pemkab bagian hukum, perekonomian serta MUI. Petuga gabungan ini mendatangi sekitar 50 toko dengan hasil 39 jenis obat kadaluarsa serta 50 jenis mamin juga kadaluarsa.
"Kita baru di 4 Kecamatan saja. Untuk lainnya kita akan lakukan lagi mendatang dengan harapan bisa menemukan banyak lagi karena untuk melindungi masyarakat," jelas Gatot.
Dari pantauan detiksurabaya.com, ribuan butir obatk kadaluarsa yang diamankan diantaranya Panadol obat sakit kepala, pil tuntas, waisan, OKB, decolgen, termorex, sangobion, hemaviton action.
Untuk mamin kadaluarsa terdiri dari Fanta kaleng, Susu bayi SGM, larutan Segar dingin, Kopi susu sachet merek Ya, susu bayi Dancow, Sprite, Isotonic, Khong Guan, Minyak goreng Kuncimas, oreo, Taro, dan Chetes.
Salah satu toko yang ditemukan terdapat obat serta mamin kadaluara yakni toko milik Sumiati (40), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati. Pemilik toko ini nantinya akan dilaporkan ke pihak berwajib. Dia telah melanggar UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen utamanya pasal 8.
(bdh/bdh)











































