Selain hukuman penjara masing-masing berkisar antara 4 hingga 12 tahun, majelis hakim juga mewajibkan kepada para koruptor tersebut membayar denda kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Meski demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap para koruptor itu seluruhnya lebih rendah dari tuntutan tim jakasa penuntut umum. Atas vonis itulah tim jaksa lantas menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Sentra Artha Utama (SAU) sebelumnya, tim JPU menuntut Nursetyadi Pamungkas ini dengan tuntutan 13 tahun. Namun, ketua manjelis hakim mem-vonis Nursetyadi Pamungkas dengan hukuman kurungan penjara selama 12 tahun.
Selain itu, uang pengganti yang wajib dibayar oleh Nursetyadi juga lebih dari tuntuta tim JPU yang sebelumnya Rp 18 miliar. Sedangkan majelis hakim hanya mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 5,35 miliar.Terdakwa Ikhwansyah yang sebelumnya dituntut tim JPU dengan tuntutan selama 12 tahun, namun, majelis hakim mem-vonis Direktur Keuangan PT SAU dengan vonis 10 tahun kurungan penjara, serta dengan membayar uang pengganti yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 5 milyar dari tuntutan JPU sebelumnya sebesar Rp 18 miliar.
Demikian pula terdakwa mantan pimpinan BNI 46 Situbondo Darwin Siregar yang sebelumnya dituntut JPU 12 kurungan penjara, majelis hakim memvonis hukuman kurungan penjara selama 10 tahun dan uang pengganti kerugian negara yang harus dibayar oleh terdakwa Darwin sama dengan tuntutan JPU, yakni sebesar Rp 1,184 milyar.
Sedangkan pengganti Darwin Siregar, yakni terdakwa Hamzar Bastian divonis 6 tahun kurungan penjara dari 7 tahun tunttutan JPU. yang diketuai Supriyadi SH menuntut kurungan penjara selama 7 tahun, dan pengganti sebesar Rp. 1,084 milyar.
Adapun terdakwa mantan bagian marketing BNI 46 Alvia Rachman dituntut kurungan penjara selama 8 tahun, berikut mewajibkan terdakwa Alvia Rachman membayar uang pengganti sebesar Rp 1,08 miliar.
Demikian halnya terdakwa I Nengah Suarnata dan terdakwa Hj Djuliningsih JPU tidak mewajibkan membayar uang pengganti. Sebab, uang aliran fee kedua orang terdakwa tersebut telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang bukti.
Hanya saja JPU menuntut mantan Kabag Keuangan Pemkab Situbondo dengan kurungan penjara selama 6 tahun, mantan Bedahara Umum Daerah (BUD) Hj Djuliningsih dituntut kurungan penjara selama 4 penjara.
Atas vonis majelis hakim, para terdakwa menyatakan menerima, sedangkan tim jaksa yang berjumlah 5 orang menyatakan masih pikir-pikir aras vonis tersebut. (gik/gik)











































