Pasar Porong 'Dituduh' Hambat Aliran Lumpur Lapindo

Pasar Porong 'Dituduh' Hambat Aliran Lumpur Lapindo

- detikNews
Senin, 18 Mei 2009 15:04 WIB
Bandung - Sungai Porong yang menjadi tempat penampungan dan mengalirnya lumpur Lapindo dinilai sudah tidak efektif. Keberadaan Pasar Porong yang berada dekat dengan Sungai Porong mengakibatkan kemacetan, baik kemacetan lalu lintas juga kemacetan aliran lumpur, akibat sampah dari pasar tersebut.

"Polusi sampah dari Pasar Porong menghambat aliran lumpur di Sungai Porong. Sekalipun semburan lumpur tidak dapat atau tidak mungkin dihentikan, hal itu tidak akan menjadi masalah seandainya pengaliran lumpur ke kali porong tidak mengalami masalah," ujar Hardi Prasetyo, Wakil BPLS yang ditemui di sela-sela acara Public Lecture dalam rangka ulang tahun Museum Geologi yang ke-80 di Museum Geologi Jalan Diponegoro, Bandung, Senin (18/5/2009).

Untuk menanggulangi tersendatnya aliran Sungai Porong, BPLS telah menambah tanggul serta menyiapkan 4 kapal pengeruk untuk memperlancar aliran sungai. Hardi juga menyatakan, sebanyak 9 RT yang berada di sekitar Porong sudah tidak layak huni, akan segera direlokasi. Namun BPLS masih menunggu pemerintah akan direlokasi kemana.

Masalah lumpur Lapindo yang terjadi 3 tahun lalu sampai hari ini belum juga menemukan titik temu. Untuk membantu Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), pemerintah telah menunjuk Badan Geologi untuk turut andil membantu penyelesaian masalah ini.

Hardi Prasetyo mengatakan kasus lumpur Lapindo yang saat ini sudah membentuk danau, perlu penanganan yang lebih serius untuk mengantisipasi timbulnya bencana baru. "Kami sebagai tim BPLS terbantu dengan bantuan dari Badan Geologi untuk menuntaskan hal ini," ujar Hardi.

Menurut Hardi, kasus lumpur Lapindo ada hubungannya dengan fenomena gunung berapi yang biasa ditangani oleh Badan Geologi. Hardi memperkirakan kasus lumpur Lapindo ini baru bisa dituntaskan dalam kurun waktu 20 sampai 30 tahun ke depan. (bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.