Makelar sepeda motor tersebut diringkus tanpa perlawanan di rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebuah pistol jenis Chis lengkap dengan 8 amunisi dan sarung senjata. Dari hasil pengembangan, polisi kembali menemukan 4 amunisi aktif, 1 peluru hampa dan 3 selongsong peluru.
Barang bukti itu ditemukan di dasar Sungai Setail yang berada tak jauh dari rumah pelaku, Senin (18/5/2009) siang. Dari informasi yang dihimpun detiksurabaya.com, jika pistol itu didapatkan pelaku dari rekan bisnisnya di Sumatera tahun 1991 silam. Pistol itu sebagai alat pembayaran dari sejumlah motor trail milik pelaku yang dibeli rekannya di Sumetara.
"Kenalan saya itu belum bayar, lantas bayar dengan pistol dan amunisinya itu," jelas Samadi menjawab pertanyaan penyidik Polsek Bangorejo, siang tadi.
Terungkapnya kepemilikan senjata ilegal itu bermula saat pelaku terlibat perselisihan dengan seseorang yang terkait utang piutang. Untuk menakut-nakuti, pelaku mengancam akan melubangi kepala lawannya. Dari sanalah petugas menyelidiki setelah mendapat laporan dari warga.
Saat digeledah di rumahnya, pelaku yang berprofesi sebagai pedagang sepeda motor bekas itu sempat mengelabuhi petugas dengan membuang pistol ke selokan. Namun upaya itu gagal setelah salah seorang petugas memergokinya.
"Pistol itu sempat dibuang ke selokan saat kami sibuk melakukan penggeledahan di dalam rumahnya. Untungnya satu anggota saya melihat ulah tersangka," jelas Kapolsek Bangorejo, AKP M Zuhri saat ditemui detiksurabaya.com di kantornya.
Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Bangorejo. Polisi menjeratnya dengan UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (fat/fat)











































