Kedua residivis ini yakni Adi Putra Bakhtiar (26), warga Jalan Sragen, Cicadas, Kabupaten Bandung, dan Deden Setya Budi (27), warga Tangerang. Keduanya ditangkap petugas keamanan perumahan saat mencuri jemuran pakaian milik Didik Prasetyo (30), warga Jalan Batanghari, Klojen, Kota Malang.
Kepada petugas, pelaku berdalih nekat mencuri kembali untuk biaya pulang. "Saya ingin pulang tapi tidak punya biaya. Saat jalan-jalan ada jemuran saya langsung mengambilnya," kata Adi, residivis yang ditahan di LP Lowokwaru selama 1 tahun.
Sementara Kapolsekta Klojen AKP Tukimin Hadi saat ditemui detiksurabaya.com di ruang kerjanya, Kamis (14/5/2009) siang, mengaku kedua pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni berdalih butuh uang saku untuk pulang kampung.
"Dari laporan petugas keamanan pemukiman. Kami amankan kedua pelaku dari TKP," ujar mantan Kapolsek Dau ini.
Saat ini, kedua pelaku kembali menghuni sel tahanan di Polsek Klojen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(bdh/bdh)
